Pernyataan HTI Tentang Bentrok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang

Pernyataan HTI Tentang Bentrok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang

KANTOR JURU BICARA

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Nomor: 193/PU/E/02/11

Jakarta, 07 Februari 2011 M

Pernyataan

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Tentang

Bentrok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang

Seperti telah diberitakan, pada hari Ahad pagi 6 Februari lalu terjadi bentrokan antara anggota Jemaah Ahmadiyah dan warga di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Akibatnya, delapan orang menjadi korban, tiga di antaranya meninggal dunia. Ini adalah bentrok antara anggota Jemaah Ahmadiyah dan warga yang terjadi untuk untuk kesekian kalinya. Sebelumnya bentrok serupa terjadi di Ciampea, Bogor, lalu di Desa Manis Lor, Kuningan, dan yang terakhir pada 29 Januari lalu bentrok juga terjadi di Makassar.

Bentrokan di Cikeusik dan yang terjadi sebelumnya dipicu oleh fakta bahwa Jemaah Ahmadiyah memang tidak mengindahkan larangan untuk beraktifitas sebagaimana disebutkan dalam SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008, dimana intinya SKB tersebut memberikan peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Bahwa di dalam setiap bentrok tersebut ada juga didorong oleh rasa emosi atau amarah warga sekitar, mungkin itu benar. Tapi emosi atau amarah warga itu bisa dimengerti mengingat Jemaah Ahmadiyah adalah kelompok yang sangat menghinakan Nabi Muhammad dan juga kesucian al Qur’an yang diacak-acak di dalam kitab mereka Tadzkirah.

Dan yang paling utama, bentrok itu dipicu oleh ketidaktegasan pemerintah dalam hal ini Presiden SBY yang hingga sekarang tidak juga kunjung mengeluarkan larangan atau pembubaran terhadap Jemaah Ahmadiyah padahal dasar hukum yang diperlukan untuk itu sudah lebih dari cukup, baik berupa Fatwa MUI, hasil Kajian Bakorpakem, SKB 3 Menteri maupun tuntutan ormas-ormas Islam. Ketidaktegasan itulah yang membuat Jemaah Ahmadiyah merasa mendapat angin, yang itu kemudian memunculkan gesekan dengan umat Islam di berbagai tempat.

Berkenaan dengan hal di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

1. Menyesalkan terjadinya bentrok antara anggota Jemaah Ahmidyah dan warga sekitar. Bentrok ini sesungguhnya tidak perlu terjadi andai pemerintah bersikap tegas menyangkut keberadaan Jemaah Ahmadiyah.

2. Bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden SBY mestinya segera mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Jemaah Ahmadiyah atau menyatakannya sebagai kelompok non-muslim. Hanya dengan keputusan seperti inilah persoalan Jemaah Ahmadiyah dapat diselesaikan dengan tuntas dan menutup pintu terjadinya bentrok lebih lanjut. Lambatnya Presiden dalam mengambil keputusan bisa dianggap turut membiarkan terjadinya konflik horisontal karena warga akan mengambil jalan sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan Jemaah Ahmadiyah ini.

3. Menyerukan kepada pengikut Jemaah Ahmadiyah untuk segera kembali kepada jalan yang benar dengan cara meninggalkan ajaran Ahmadiyah yang jelas-jelas telah dinyatakan sesat dan menyesatkan. Hanya dengan cara itu kedamaian hidup dengan umat Islam lain bisa didapat.

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com

1 komentar:

Posting Komentar

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Digg
Facebook
Yahoo
Feed